PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.