PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar
www.peraturan.go.id
2020, No.206 -3-
untuk Angkutan Udara (Agreement between the
Goverment of the Republic of Indonesia and the
Goverment of the State of Qatar for Air Services) yang
telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di
Bogor.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar
untuk Angkutan Udara (Agreement between the
Goverment of the Republic of Indonesia and the
Goverment of the State of Qatar for Air Services) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.206 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi udara nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b bahwa Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk
Angkutan Udara (Agreement between the Goverment of
the Republic of Indonesia and the Goverment of the
State of Qatar for Air Services) dimaksudkan untuk
meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara
dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian
khususnya pertahanan keamanan, perdagangan
barang dan jasa, investasi, pariwisata, perhubungan,
www.peraturan.go.id
2020, No.206 -2-
kesehatan, olahraga dan pendidikan dari kedua
negara;
c bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar
untuk Angkutan Udara (Agreement between the
Goverment of the Republic of Indonesia and the
Goverment of the State of Qatar for Air Services) pada
tanggal 18 Oktober 2017 di Bogor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
