PERPRES
PENGESAHAN CONVENTION ON TEMPORARY ADMISSION
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal1 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.201 4
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.2015
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.201 6
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.2017
www.djpp.kemenkumham.go.id
