PERPRES
PENGESAHAN CONVENTION ON TEMPORARY ADMISSION
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli Konvensi dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (4), dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), yang berlaku adalah naskah asli Konvensidalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
