PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM
Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak.
