PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 16
BAB 4 — TIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat
melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi,
dan/atau pemangku kepentingan.
