Pasal 93
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk penyediaan RTH; b. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemanfaatan ruang untuk pendirian bangunan yang menunjang fungsi taman rekreasi; c. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air; d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan yang dapat mengganggu fungsi kawasan sekitar danau atau waduk; dan e. penetapan lebar sempadan sesuai karateristik danau atau waduk dan fungsional kawasan yang dilintasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
