Pasal 91
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk penyediaan RTH; b. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jenis dan kerapatan tanaman pantai atau struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi atau daya rusak air; c. pemanfaatan ruang untuk pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi pantai dan pemantauan bencana; d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf c; dan e. penerapan ketentuan mengenai pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan.
