PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 87
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung; dan b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air.
