Pasal 66
BAB 5 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Arahan pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi merupakan acuan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi sebagai perangkat operasional RTRWN di Pulau Sulawesi. (2) Arahan pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi terdiri atas: a. indikasi program utama; b. sumber pendanaan; c. instansi pelaksana; dan d. waktu pelaksanaan. (3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. indikasi program utama perwujudan struktur ruang; dan b. indikasi program utama perwujudan pola ruang. (4) Sumber … www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. (6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan di Pulau Sulawesi, meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2011-2014; b. tahap kedua pada periode tahun 2015-2019; c. tahap ketiga pada periode tahun 2020-2024; dan d. tahap keempat pada periode tahun 2025-2027. (7) Indikasi program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan secara rinci tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
