Pasal 64
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf g meliputi: a. mengembangkan dan merehabilitasi kawasan untuk kegiatan pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, kegiatan pendukung pariwisata, permukiman, serta jaringan prasarana dan sarana; dan b. meningkatkan keterkaitan pusat pariwisata dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terlayani pelabuhan dan/atau bandar udara. (2) Pengembangan dan rehabilitasi kawasan untuk kegiatan pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, kegiatan pendukung pariwisata, permukiman, serta jaringan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan kawasan andalan di Kawasan Andalan Laut Tomini dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manado dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Bunaken dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Batutoli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Teluk Tolo-Kepulauan Banggai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Perkotaan Mamminasata dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palopo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Kapoposang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Teluk Bone dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Selat Makassar, Kawasan Andalan Laut Singkarang-Taka Bonerate dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Kapolimu-Patikala Muna-Buton, Kawasan Andalan Laut Asera Lasolo, serta Kawasan Andalan Laut Kapontori- Lasalimu dan Sekitarnya; dan b. Rehabilitasi kawasan andalan di Kawasan Andalan Poso dan Sekitarnya (3) Peningkatan … Comment [R4]: Pengembangan jadi rehabilitasi www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Peningkatan keterkaitan pusat pariwisata dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terlayani pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. keterkaitan antara Kawasan Andalan Manado dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Bunaken dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Batutoli dan Sekitarnya, dengan PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung yang terlayani Pelabuhan Bitung dan/atau Bandar udara Sam Ratulangi; b. keterkaitan antara Kawasan Andalan Poso dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Toli-toli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palu dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Tomini dan Sekitarnya, dengan PKN Palu yang terlayani Pelabuhan Pantoloan dan/atau Bandar Udara Mutiara; c. keterkaitan antara Kawasan Andalan Kolonedale dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Teluk Tolo-Kepulauan Banggai dan Sekitarnya, dengan PKW Luwuk dan PKW Kolonedale yang terlayani Bandar Udara Sukran Amir (Bubung); d. keterkaitan antara Kawasan Andalan Mamminasata dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palopo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Kapoposang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Teluk Bone dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Selat Makassar, serta Kawasan Andalan Laut Singkarang-Taka Bonerate dan Sekitarnya, dengan PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata yang terlayani Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar) dan/atau Bandar Udara Sultan Hassanuddin; dan e. keterkaitan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. keterkaitan antara Kawasan Andalan Asesolo/Kendari, Kawasan Andalan Kapolimu-Patikala Muna-Buton, Kawasan Andalan Laut Asera Lasolo, serta Kawasan Andalan Laut Kapontori-Lasalimu dan Sekitarnya, dengan PKN Kendari yang terlayani Bandar Udara Wolter Monginsidi.
