Pasal 55
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf g meliputi: a. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang mengindikasikan terjadinya gejala perkotaan yang menjalar (urban sprawl); b. mengembangkan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengembangkan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang didukung oleh prasarana dan sarana perkotaan; c. mengembangkan kawasan peruntukan permukiman dengan prinsip mitigasi bencana untuk meminimalkan potensi kerugian akibat bencana; d. mengembangkan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perbatasan negara untuk mendukung kawasan perbatasan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara. (2) Pengendalian perkembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang mengindikasikan terjadinya gejala perkotaan yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Kota Gorontalo, Perkotaan Manado-Bitung, Kota Palu, Kota Donggala, Perkotaan Mamminasata, Kota Pare-pare, Kota Mamuju, dan Kota Kendari. (3) Pengembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang didukung oleh sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Kota Isimu, Kota Kuandang, Kota Tilamuta, Kota Tondano, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kota Poso, Kota Luwuk, Kota Buol, Kota Kolonedale, Kota Toli-toli, Kota Donggala, Kota Pangkajene, Kota Jeneponto, Kota Palopo, Kota Watampone, Kota Bulukumba, Kota Barru, Kota Pare-pare, Kota Mamuju, Kota Majene, Kota Pasangkayu, Kota Unaaha, Kota Lasolo, Kota Bau-bau, Kota Raha, dan Kota Kolaka. (4) Pengembangan kawasan peruntukan permukiman dengan prinsip mitigasi bencana untuk meminimalkan potensi kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di: a. kawasan peruntukan permukiman pada kawasan rawan gelombang pasang di wilayah pesisir barat Sulawesi Selatan serta wilayah pesisir utara dan selatan Sulawesi Utara; b. kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kawasan peruntukan permukiman pada kawasan rawan banjir di Kota Manado, Kabupaten Boalemo, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Palopo, Kabupaten Pangkajene, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Buton, Kabupaten Podi, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Wajo, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kota Bau-bau; c. kawasan peruntukan permukiman pada kawasan rawan letusan gunung berapi di Gunung Awu (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Banua Wuhu (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Karakelang (Kabupaten Kepulauan Talaud), Gunung Ruang (Kabupaten Kepulauan Sangihe), Gunung Tangkoko (Kota Bitung), Gunung Mahawu (Kota Tomohon), Gunung Lokon-Empung (Kota Tomohon), Gunung Soputan (Kabupaten Minahasa Selatan), dan Gunung Colo (Kabupaten Tojo Una-una); d. kawasan peruntukan permukiman pada kawasan rawan gempa bumi di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Manado, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Palu, Kota Poso, Kabupaten Poso, Buol, Kota Toli-toli, Kabupaten Toli-toli, Kota Donggala, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Luwu Timur; e. kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kawasan peruntukan permukiman pada kawasan rawan gerakan tanah di Gunung Lompobattang Bagian Utara (Kabupaten Gowa), Kabupaten Luwu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Polewali, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Sidenreng-Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kota Tomohon, Gunung Lokon (Kota Tomohon), Airmadidi (Kabupaten Minahasa Utara), Gunung Api Klabat (Kabupaten Minahasa Utara), Gunung Soputan (Kabupaten Minahasa Selatan), dan Danau Tondano (Kabupaten Minahasa Selatan); f. kawasan peruntukan permukiman pada kawasan rawan tsunami di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Palu, Kabupaten Luwuk, Kota Toli-toli, Kabupaten Toli-toli, Kota Donggala, Kabupaten Donggala, Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar, Kota Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Tojo Una-una, Kota Kendari, Kota Bau-bau, dan perairan Teluk Tomini; dan g. kawasan peruntukan permukiman pada kawasan rawan abrasi di sepanjang wilayah pesisir Pulau Sulawesi. (5) Pengembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perbatasan negara untuk mendukung kawasan perbatasan negara termasuk pulau- pulau kecil terluar sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Tahuna di Kepulauan Sangihe, Melonguane di Pulau Karakelang, Pulau Kawalusu, Pulau Kawio, Pulau Marore, Pulau Makalehi di Kabupaten Sangihe, Pulau Miangas, Pulau Marampit, dan Pulau Kakarutan di Kabupaten Talaud, Pulau Lingian di Kabupaten Toli-toli, dan Pulau Mantewaru di Kabupaten Minahasa. Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
