Pasal 49
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. mengendalikan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan peruntukan hutan sebagai upaya untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sulawesi sesuai dengan kondisi ekosistemnya; b. mengembangkan kawasan peruntukan hutan untuk memproduksi hasil hutan dengan menjamin keberlangsungan fungsi produksi, ekologi, dan sosial; c. meningkatkan keterkaitan antara kawasan peruntukan hutan dan kawasan perkotaan nasional yang berfungsi sebagai pusat industri pengolahan hasil hutan; dan d. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan konservasi. (2) Pengendalian perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan peruntukan hutan sebagai upaya untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sulawesi sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara. (3) Pengembagan … (3) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengembangan kawasan peruntukan hutan untuk memproduksi hasil hutan dengan menjamin keberlangsungan fungsi produksi, ekologi, dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara. (4) Peningkatan keterkaitan antara kawasan peruntukan hutan dan kawasan perkotaan nasional yang berfungsi sebagai pusat industri pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kawasan peruntukan hutan di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato dengan PKN Gorontalo; b. kawasan peruntukan hutan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow dengan PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung; c. kawasan peruntukan hutan di Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Poso dengan PKN Palu; d. kawasan peruntukan hutan di Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan PKW Luwuk; e. kawasan peruntukan hutan di Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara dengan PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata; f. kawasan peruntukan hutan di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polewali dengan PKW Mamuju; dan g. kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
g. kawasan peruntukan hutan di Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara dengan PKN Kendari. (5) Pengendalian perkembangan kawasan peruntukan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara.
