Pasal 19
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. jaringan jalan nasional; b. jaringan jalur kereta api nasional; dan c. jaringan transportasi danau dan penyeberangan. (3) Strategi … Comment [R2]: Peningkatan fungsi www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. tatanan kepelabuhan; dan b. alur pelayaran. (4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
