PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 15
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU SULAWESI
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Sulawesi, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
