PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 127
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 diberikan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah daerah; b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan c. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
