PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 …
