PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN...
Pasal 5
(1) Besarnya tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan menurut tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
