PERPRES
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 271003 A Pasal 6. . . Tlrf+TFTill K IND
