PERPRES
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK
Pasal 10
Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No271033A Agar lrf.rfIf{{A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2O2S PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 5 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 124 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukusr, ttd ttd. SK No271029A Djaman
