PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut
Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
