PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 148
(1) Menteri mengundangkan:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden; dan
Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus
diundangka
