PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN
Pasal 5
Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.