PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN
Pasal 4
Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
