Pasal 94
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung; dan b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Arahan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
- penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
