Pasal 85
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi. (2) Arahan peraturan zonasi Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan b. arahan peraturan zonasi untuk pola ruang. (3) Muatan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. intensitas pemanfaatan ruang; c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau d. ketentuan khusus yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus.
