PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN BBK
Penataan ruang Kawasan BBK bertujuan untuk mewujudkan: a. Kawasan BBK yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; b. penyelenggaraan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan berdaya saing pada Kawasan BBK sebagai KPBPB dalam mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera; c. pemantapan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan BBK sebagai kawasan perbatasan negara; dan d. peningkatan fungsi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ekosistem kepulauan.
Bagian ... www.djpp.kemenkumham.go.id
