Pasal 54
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi: a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (2) Zona L2 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sepanjang pantai Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, gugusan Pulau Janda Berias serta gugusan pulau-pulau kecil di Kota Batam; b. sepanjang pantai Pulau Bintan dan Pulau Lobam di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang; dan c. sepanjang pantai Pulau Karimun dan Pulau Karimun Anak di Kabupaten Karimun.
