PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Kawasan BBK berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan BBK; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan BBK; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan BBK; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan BBK;
e. penataan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan BBK; f. pengelolaan Kawasan BBK; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan BBK dengan kawasan sekitarnya.
