PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 29
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keadilan berlalu lintas bagi semua golongan masyarakat dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
