PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 23
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
