PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 20
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
Sistem jaringan jalan di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan kolektor primer; c. jaringan jalan arteri sekunder; d. jaringan jalan bebas hambatan; dan e. jaringan jalan strategis nasional.
