PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 18
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) meliputi sistem jaringan: transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan.
