PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 15
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Rencana struktur ruang Kawasan BBK ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kota … www.djpp.kemenkumham.go.id
Kota Batam sebagai PKN dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional dan Kota Tanjungpinang serta kawasan perkotaan Tanjung Balai Karimun sebagai PKW. (2) Rencana struktur ruang Kawasan BBK berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana struktur ruang Kawasan BBK terdiri atas rencana sistem pusat kegiatan dan rencana sistem jaringan prasarana.
