Pasal 139
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan BBK adalah sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan BBK dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan BBK dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun: a. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; b. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan BBK yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan BBK.
