PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 131
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN BBK
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a berupa: a. masukan mengenai:
- persiapan penyusunan rencana tata ruang;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
- penetapan rencana tata ruang. b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
