PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 126
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
