Pasal 120
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. (2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan BBK sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. (3) Setiap pemanfaatan ruang di KPBPB Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam. (4) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.
