PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 12
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN BBK
Strategi peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. MENETAPKAN kawasan pertahanan dan keamanan negara; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya.
