Pasal 112
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf f berupa arahan peraturan zonasi untuk taman buru. (2) Arahan peraturan zonasi untuk taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pariwisata berburu, pendirian bangunan atau fasilitas penunjang taman buru, penelitian, serta pengembangbiakan dan pelestarian satwa; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi taman buru; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai satwa buruan dan kegiatan yang mengganggu fungsi taman buru; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pengembangbiakan satwa buru dan sarana berburu yang aman.
Pasal ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
