Pasal 109
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kehutanan dan RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, pendirian bangunan permukiman, dan jaringan prasarana serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak meningkatkan dampak negatif bencana; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang meningkatkan dampak negatif bencana; d. penyediaan … www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyediaan prasarana dan sarana minimun meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana gerakan tanah; dan e. ketentuan khusus untuk kawasan rawan gerakan tanah berupa penerapan ketentuan konstruksi bangunan tahan gempa.
