Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
rincian Dana Desa.
www.peraturan.go.id
2017, No.194 -4-
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
rincian Dana Perimbangan;
rincian Dana Insentif Daerah; dan
rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
rincian Dana Transfer Umum; dan
rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
rincian Dana Bagi Hasil; dan
rincian Dana Alokasi Umum.
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(7) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI;
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran VII;
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak
Bumi dan Gas Bumi menurut
www.peraturan.go.id
2017, No.194 -5-
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral
dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum
dalam Lampiran XII; dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas
Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum
dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(8) Rincian Dana Alokasi Umum menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(9) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(10) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(11) Rincian Dana Insentif Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.194 -6-
(12) Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13) Rincian lebih lanjut dan tata cara penyaluran:
- kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam menurut Provinsi/Kabupaten/Kota,
yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(14) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
perubahan data; dan/atau
kesalahan hitung, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan,
dan sanksi atas penggunaan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk
belanja infrastruktur daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(16) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk mendukung kegiatan yang
sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dapat
berupa penyediaan layanan dasar publik, pembangunan,
termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana dibidang pemerintahan, atau peningkatan
kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.
