PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
- rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.194 -3-
