PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 236), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
