PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
