PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADI
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
