PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
