PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas:
- menetapkan dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan;
- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan;
- mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim;
- mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan
- menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian.
Pasal 10. . .
SK No 194548A
PRESIDEN
