PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf a terdiri atas:
- mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi, pusat perekonomian skala regional, nasional, dan internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala regional, nasional, dan internasional melalui sektor perhubungan;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro; c.meningkatkan...
SK No 194547 A
PRESIDEN
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong perkembangan potensi sektor industri;
- mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan permukiman di Kawasan Perkotaan Inti;
- mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara optimal;
- mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan;
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusat- pusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
- mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan dan distribusi penduduk melalui penyediaan kebutuhan lahan pengembangan pembangunan melalui manajemen lahan yang sesuai.
