Pasal 34
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- stasiun kereta api antarkota; dan
- stasiun kereta api perkotaan. (41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
- Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan c.Stasiun...
SK No 189778A
PRESIDEN
- Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
- Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru;
- Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan
- stasiun kereta api bandara.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit
Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
- Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
- Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit
Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35. . .
SK No 189779 A
PRESIDEN
